Elemen Rakyat Minta
Pendidikan Lingkungan Hidup Masuk dalam Kurikulum
Medan-SopoAlam-5 Juni 2012: Bergantinya
pucuk kepemimpinan politik di Propinsi Sumatera Utara, dinilai tidak membuat
perubahan terhadap kondisi lingkungan hidup di Sumut menjadi lebih baik. Paradigma
berpikir pemerintah tetap menjadikan lingkungan hidup sebagai objek yang harus
segera diekploitasi dan menghasilkan keuntungan ekonomis.
Menurut Ketua Umum DPW Perhimpunan Pemuda Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI) Sumut Hajrul Aswat Siregar SE, implementasi dari itu adalah kebijakan yang berpotensi merusak lingkungan hidup. Yakni alihfungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri, dan pertambangan yang semakin marak terjadi di seluruh wilayah.
Dijelaskan, di sektor pertambangan
saat ini telah bermunculan izin-izin pertambangan. Baik itu yang baru diajukan
dan yang telah dikeluarkan seperti ekploitasi emas di Kabupaten Mandailing
Natal, Tapsel.
Menurutnya, hal ini berdampak pada
rusaknya puluhan ribu hektar hutan.
“Baik itu hutan lindung maupun hutan
konservasi yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan dengan alasan apapun.
atas ekploitasi atau rusaknya Hutan Hutan Alam, telah menyebabkan terjadinya
peningkatan bencana alam di Sumatera Utara,” ujar Hajrul kepada Perkumpulan
Sopo, Selasa (5/6) menyikapi Hari Lingkungan Hidup 2012 yang diperingati setiap
5 Juni.
Selain dari faktor alihfungsi hutan tersebut, Hajrul menilai menurunnya kualitas lingkungan hidup di Sumut juga diakibatkan ketidaktegasan pemerintah dalam menghadapi para penjahat lingkungan.
Hajrul juga menyinggung dampak
terhadap kondisi hulu Sungai Deli, Babura yang semakin gundul dan sudah tidak
memiliki pepohonan yang besar. Kawasan itu hanya ditumbuhi semak belukar dan
pepohonan kecil.
“Akibatnya, erosi di tepian sungai
bertambah parah, sedangkan jalur sungai semakin mengalami penyempitan dan
dangkal akbitat pemberian izin bangunan oleh BWSS II dan Pemko Medan yang
amburadul,” ketus Hajrul.
Kurikulum Sekolah
Tidak lepas dari persoalan tersebut,
sambung Hajrul, di sektor perkotaan seperti Kota Medan ternyata upaya perusakan
terhadap lingkungan hidup semakin rutin dilaksanakan. Kondisinya, wilayah rawa
telah berubah dan terus menyempit akibat penimbunan rawa secara besar-besaran
dilakukan perusahaan maupun individu.
“Parahnya, yang demikian itu justeru
diizinkan pemerintah,” ujar Hajrul.
Di sisi lain, Ruang terbuka Hijau (
RTH) yang merupakan hak bagi setiap masyarakat yang ada di perkotaan, belum
terealisasi. Padahal dalam UU nomor 26 Tahun 2007 dinyatakan RTH di perkotaan
harus mencapai 30 % dari luas wilayah.
“Lebih miris ketika RTH
dialihfungsikan menjadi tempat tempat bisnis semata,” ujar Hajrul lagi.
Untuk itu, guna menyelesaikan dan mencegah semua persoalan tersebut, Hajrul mendesak pemerintah menghentikan alihfungsi lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri dan pertambangan.
PPLHI juga
mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat menelamatkan Sungai Deli dan Babura
serta ekosistem yang ada di dalamnya.
“Kami juga
mendesak untuk memberikan sanksi pidana bagi pemerintah dan perusahaan yang
melakukan perusakan lingkungan hidup di Sumut tanpa terkecuali,” tegas tegas
Hajrul.
Terakhir,
Hajrul meminta kepada pemerintah untuk segera memasukkan pendidikan lingkungan
hidup dalam kurikulum SD, SMP, dan SMA. Ras
Tidak ada komentar:
Posting Komentar