Selasa, 05 Juni 2012

Pendidikan Lingkungan Hidup Masuk dalam Kurikulum

Elemen Rakyat Minta
Pendidikan Lingkungan Hidup Masuk dalam Kurikulum
Medan-SopoAlam-5 Juni 2012: Bergantinya pucuk kepemimpinan politik di Propinsi Sumatera Utara, dinilai tidak membuat perubahan terhadap kondisi lingkungan hidup di Sumut menjadi lebih baik. Paradigma berpikir pemerintah tetap menjadikan lingkungan hidup sebagai objek yang harus segera diekploitasi dan menghasilkan keuntungan ekonomis.

Menurut Ketua Umum DPW Perhimpunan Pemuda Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI) Sumut Hajrul Aswat Siregar SE, implementasi dari itu adalah kebijakan yang berpotensi merusak lingkungan hidup. Yakni  alihfungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri, dan pertambangan yang semakin marak terjadi di seluruh wilayah.

Dijelaskan, di sektor pertambangan saat ini telah bermunculan izin-izin pertambangan. Baik itu yang baru diajukan dan yang telah dikeluarkan seperti ekploitasi emas di Kabupaten Mandailing Natal, Tapsel.
Menurutnya, hal ini berdampak pada rusaknya puluhan ribu hektar hutan.
“Baik itu hutan lindung maupun hutan konservasi yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan dengan alasan apapun. atas ekploitasi atau rusaknya Hutan Hutan Alam, telah menyebabkan terjadinya peningkatan bencana alam di Sumatera Utara,” ujar Hajrul kepada Perkumpulan Sopo, Selasa (5/6) menyikapi Hari Lingkungan Hidup 2012 yang diperingati setiap 5 Juni.

Selain dari faktor alihfungsi hutan tersebut, Hajrul menilai menurunnya kualitas lingkungan hidup di Sumut juga diakibatkan ketidaktegasan pemerintah dalam menghadapi para penjahat lingkungan.
Hajrul juga menyinggung dampak terhadap kondisi hulu Sungai Deli, Babura yang semakin gundul dan sudah tidak memiliki pepohonan yang besar. Kawasan itu hanya ditumbuhi semak belukar dan pepohonan kecil.
“Akibatnya, erosi di tepian sungai bertambah parah, sedangkan jalur sungai semakin mengalami penyempitan dan dangkal akbitat pemberian izin bangunan oleh BWSS II dan Pemko Medan yang amburadul,” ketus Hajrul.
Kurikulum Sekolah
Tidak lepas dari persoalan tersebut, sambung Hajrul, di sektor perkotaan seperti Kota Medan ternyata upaya perusakan terhadap lingkungan hidup semakin rutin dilaksanakan. Kondisinya, wilayah rawa telah berubah dan terus menyempit akibat penimbunan rawa secara besar-besaran dilakukan perusahaan maupun individu.
“Parahnya, yang demikian itu justeru diizinkan pemerintah,” ujar Hajrul.
Di sisi lain, Ruang terbuka Hijau ( RTH) yang merupakan hak bagi setiap masyarakat yang ada di perkotaan, belum terealisasi. Padahal dalam UU nomor 26 Tahun 2007 dinyatakan RTH di perkotaan harus mencapai 30 % dari luas wilayah.
“Lebih miris ketika RTH dialihfungsikan menjadi tempat tempat bisnis semata,” ujar Hajrul lagi.

Untuk itu, guna menyelesaikan dan mencegah semua persoalan tersebut, Hajrul mendesak pemerintah menghentikan alihfungsi lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri dan pertambangan.
PPLHI juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat menelamatkan Sungai Deli dan Babura serta ekosistem yang ada di dalamnya.
“Kami juga mendesak untuk memberikan sanksi pidana bagi pemerintah dan perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan hidup di Sumut tanpa terkecuali,” tegas tegas Hajrul.
Terakhir, Hajrul meminta kepada pemerintah untuk segera memasukkan pendidikan lingkungan hidup dalam kurikulum SD, SMP, dan SMA. Ras

Tidak ada komentar:

Posting Komentar