Gara-gara Kota Medan
Tim Penilai Adipura Dituding Tak Kredibel
Medan-SOPOALAM, 7 Juni 2012: Hari
Lingkungan Hidup 2012 ditandai dengan penghargan Adipura yang diperoleh Kota
Medan. Namun, gara-gara persoalan itu, masyarakat meragukan independensi tim
penilai Adipura yang dibentuk Kementerian Lingkungan Hidup.
Ketua Perkumpulan Sopo Fajar Kaprawi S.kom, Selasa (5/6)
menilai, tata lingkungan di Kota Medan belum sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 26
tahun 2007. Dalam UU itu diwajibkan, setiap wilayah mengalokasikan 30 persen
Ruang terbuka Hijau (RTH) dari luas wilayah yang ada.
“Sementara Kota Medan belum layak menerima Adipura kategori
Metropolitan karena penataan ruang tidak sesuai undang-undang nomor 26 tahun
2007 tentang tataruang. Jangankan kategori Metropolitan, untuk kategori Kecamatan saja pun Kota Medan ini sangat tidak layak,” tegas Fajar.
Dijelaskan, carut-marutnya kondisi tataruang Kota Medan
bisa dilihat dari banyaknya bangunan, baik dari tingkat Pemukiman, Restoran, Hotel bahkan termasuk Kantor Walikota Medan dan Kantor DPRD Medan dan Sumut berdiri
di bantaran sungai yang merupakan jalur hijau. Pemerintahan Kota Medan terkesan memaksakan diri untuk mendapat piala Adipura. dengan program yang dijalankan "Medan bebas dari SAMPAH". program tersebut tidak tepat sasaran melainkan hanya targetan mendapat piala Adipura saja. seperti yang kita ketahun, Masyarakat yang berada di kawasan pinggiran sungai hampir 70 % tidak memiliki tempat pembuangan sampah yang gimana mestinya.
Atas hal itu, Fajar meragukan independensi tim penilai
Adipura yang dibentuk Kementerian Lingkungan Hidup. Apalagi Fajar mengetahui
tidak ada tim independen yang menjadi bagian dalam tim penilai Adipura.
“Masyarakat jadi meragukan independensi Tim penilai Adipura
gara-gara Kota Medan (mendapat Adipura-red),” ujar Fajar.
Menurutnya, Adipura yang diperoleh Kota Medan terkesan
dipaksakan. Fajar juga menyinggung soal tambahan APBN bagi setiap pemenang
Adipura.
“Tim penilai Adipura kami anggap tak memiliki
kredibilitas,” ujar Fajar.
Hanya Sebatas Program
Di sisi lain, fajar juga menyinggung soal kebijakan dan
program Kota Medan bebas sampah. Dikatakan, perahu sampah yang disediakan di
beberapa titik Sungai Deli merupakan program yang kurang tepat sasaran.
Pasalnya, pembersihan sungai melalui jalan perahu tak akan
menyelesaikan persoalan yang ada. Dia meyakini sungai tak akan bebas dari
sampah jika tak ada ketegasan pemerintah soal penerapan Undang-undang nomor 32
tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
“Kenapa tak diterapkan UU nomor 32 tahun 2009 tentang
lingkungan hidup yang terdapat larangan perusakan sungai di dalam UU itu. Jika
hanya mengandalkan perahu yang tak bisa diandalkan itu, sampah di sungai tatap
tak akan bisa ditangani,” ujar Fajar.
Menurutnya, program dan kebijakan seperti itu hanya untuk
menunjukkan bahwa Pemko Medan memiliki kepedulian terhadap lingkungan. “Tapi
nyatanya, kepedulian itu hanya sebatas program yang tak menyentuh persoalan
yang ada,” kata Fajar. Ras
Tidak ada komentar:
Posting Komentar