Senin, 11 Juni 2012

Gara-gara Kota Medan
Tim Penilai Adipura Dituding Tak Kredibel
Medan-SOPOALAM, 7 Juni 2012: Hari Lingkungan Hidup 2012 ditandai dengan penghargan Adipura yang diperoleh Kota Medan. Namun, gara-gara persoalan itu, masyarakat meragukan independensi tim penilai Adipura yang dibentuk Kementerian Lingkungan Hidup.
Ketua Perkumpulan Sopo Fajar Kaprawi S.kom, Selasa (5/6) menilai, tata lingkungan di Kota Medan belum sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 26 tahun 2007. Dalam UU itu diwajibkan, setiap wilayah mengalokasikan 30 persen Ruang terbuka Hijau (RTH) dari luas wilayah yang ada.

“Sementara Kota Medan belum layak menerima Adipura kategori Metropolitan karena penataan ruang tidak sesuai undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang tataruang. Jangankan kategori Metropolitan, untuk kategori Kecamatan saja pun Kota Medan ini sangat tidak layak,” tegas Fajar.
Dijelaskan, carut-marutnya kondisi tataruang Kota Medan bisa dilihat dari banyaknya bangunan, baik dari tingkat Pemukiman, Restoran, Hotel bahkan termasuk Kantor Walikota Medan dan Kantor DPRD Medan dan Sumut berdiri di bantaran sungai yang merupakan jalur hijau. Pemerintahan Kota Medan terkesan memaksakan diri untuk mendapat piala Adipura. dengan program yang dijalankan "Medan bebas dari SAMPAH". program tersebut tidak tepat sasaran melainkan hanya targetan mendapat piala Adipura saja. seperti yang kita ketahun, Masyarakat yang berada di kawasan pinggiran sungai hampir 70 % tidak memiliki tempat pembuangan sampah yang gimana mestinya. 
Atas hal itu, Fajar meragukan independensi tim penilai Adipura yang dibentuk Kementerian Lingkungan Hidup. Apalagi Fajar mengetahui tidak ada tim independen yang menjadi bagian dalam tim penilai Adipura.
“Masyarakat jadi meragukan independensi Tim penilai Adipura gara-gara Kota Medan (mendapat Adipura-red),” ujar Fajar.
Menurutnya, Adipura yang diperoleh Kota Medan terkesan dipaksakan. Fajar juga menyinggung soal tambahan APBN bagi setiap pemenang Adipura.
“Tim penilai Adipura kami anggap tak memiliki kredibilitas,” ujar Fajar.
Hanya Sebatas Program
Di sisi lain, fajar juga menyinggung soal kebijakan dan program Kota Medan bebas sampah. Dikatakan, perahu sampah yang disediakan di beberapa titik Sungai Deli merupakan program yang kurang tepat sasaran. 
Pasalnya, pembersihan sungai melalui jalan perahu tak akan menyelesaikan persoalan yang ada. Dia meyakini sungai tak akan bebas dari sampah jika tak ada ketegasan pemerintah soal penerapan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
“Kenapa tak diterapkan UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup yang terdapat larangan perusakan sungai di dalam UU itu. Jika hanya mengandalkan perahu yang tak bisa diandalkan itu, sampah di sungai tatap tak akan bisa ditangani,” ujar Fajar.
Menurutnya, program dan kebijakan seperti itu hanya untuk menunjukkan bahwa Pemko Medan memiliki kepedulian terhadap lingkungan. “Tapi nyatanya, kepedulian itu hanya sebatas program yang tak menyentuh persoalan yang ada,” kata Fajar. Ras

Tidak ada komentar:

Posting Komentar