Medan, 02 May 12, Sopo-Alam;
Medan kota ketiga
terbesar yang memiliki kepadatan relatif
tinggi ini semakin terasa sesak dengan debu polutan, seiring semakin
pesatnya pertumbuhan penduduk, ekspansi infarasetruktur, industri, bisnis dan
sentra perkantoran. Sesuai dengan fungsinya, dengan peran demikian maka
tuntutan terhadap peningkatan aktivitas kota
menjadi sangat meningkat. Implikasi dari tuntutan tersebut dalam konteks keruangan
adalah meningkatanya kebutuhan terhadap
lahan terutamam sebagai penunjang kegiatan perkotaan, perumahan,
perdagaan dan industri.
Dari data kependudukan, jumlah
penduduk bertambah pada tahun 2009 menjadi 2.121.053 jiwa. Tingkat kepadatan
relative tinggi sehingga termasuk permasalahaan yang harus diantisipasi.
Apalagi dengan luas yang relative terbatas, sehingga berpeluang terjadi ketidak
seimbangan antara daya dukung dan daya tampung lingkungan yang ada serta
tingginya tuntutan aktifitas kota yang semakin
menggusur kebutuhan akan ruang terbuka hijau kota.
Kota Medan saat ini hanya
memiliki sekitar 7-10 % daerah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari total luas Kota
Medan 26 ribu hektar lebih. Setidaknya Kota Medan butuh sekitar 20% lagi untuk
mencukupi kuota RTH yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) no.26 tahun 2007
sebesar 30% dari luas wilayah.
RTH merupakan salah satuh sarana
yang memiliki fungsi bagi masyarakat dalam mengurangi polusi kota serta
menciptakan iklim sejuk, sarana rekreasi kota, tempat berolah raga, bermain,
dan bersosialisasi, juga nilai estetika kota, ekologi, fisik dan cadangan,
serta memberikan nilai ekonomis yang tinggi. Keberadaan dari vegetasi yang
berada dalam RTHK dapat mempengaruhi kondisi atmosfer setempat, kelembaban,
mengurangin laju kecepatan angina, menyapu debu perkotaan, menurunkan kadar
polusi udara dan meredam kebisingan.
Data jumlah kendaraan di Medan
tercatat sebanyak 2.708.511 unit dan 85,61% di antaranya sepeda motor, yang
setiap tahun bertambah sekitar 31,23%..
Karena tidak ada pembatasan jumlah kendaraan bermotor jelas bertambah
pesat hingga akhir 2011.
Berdasarkan penlitian Embleton
(1963) bahwa satu hektar ruang terbuka hijau dapat meredam suara pada db per 30
meter jarak dari sumber suara pada frekuensi kurang dari 1.000 CPS atau setara
25-80 persen. Pada umumnya ruang terbuka hijau didominasi oleh tanaman dan
tumbuhan, di mana unsur ini banyak berpengaruh pada kualitas udara. Tanaman
dapat menciptakan tanaman mikro yaitu adanya penurunan suhu sekitar, kelembaban
yang cukup dan kadar O2 yang bertambah. Disamping itu, tanaman juga dapat
menyerap CO2 diudara yang dihasilkan oleh berbagai kegiatan industri, kendaraan
bermotor, dan sebagainya. Dari hasil penelitian Gerakls, 1 Hektar ruang terbuka
hijau dapat menghasilkan 0,6 ton oksigen untuk konsumsi 1.500 orang perhari.
Pemerintahan kota Medan pada
penyusunan rencana tata ruang dan tata wilaya untuk 2008-2028 revisi RTRW
2006-2026 yang dinilai banyak menyimpan masalah, ruang terbuka hijau 20 persen
dari seluruh luas wilayah. Aturan ini atas amanat Undang-undang Nomor 26 tahun
2007 tentang penataan ruang. Tapi saat
ini RTHK hanya 8 persen dari 26,510 ribu
Ha luas Kota Medan, jumlah ini bila dihitung hanya sebanyak ratusan ribu batang
pohon yang ada di Kota Medan. Sehingga berbanding jauh sekali dengan kebutuhan
pohon minimal 4 juta batang pohon. Secara teorinya kota
Medan harus
memiliki 4 juta batang pohon bila dibandingkan dengan jumlah penduduk yang
semakin meningkat. Pasalnya setiap dua orang membutuhkan satu pohon rindang.
Secara teori, manusia membutuhkan oksigen (O2) 0,5 kg perhari sementara pohon
rimbun hanya bisa menghasilkan O2 sebanyak 1,2 kg perhari. “Sehingga, sangat
jelas kebutuhan pohoon di Kota Medan minimal 4 juta batang pohon yang harus
dipelihara.
Pemko Medan dapat menyediakan
ruang terbuka hijau public seluas 20 persen atau seluas 5.560 ha itupun masuh
belum cukup memadai mencapai sasaran ideal. Idealnya luas hutan kota di Medan berdasarkan
presentase luas kota,
jumlah penduduk dan masalah lingkungan sebesar 30 persen, yakni seluas 7.845
ha. Penentuan presentase sebesar 30 persen didasarkan atas Undang-undang No. 41
tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam upaya pengoptimalisasian
RTHK sebagai hutan kota
30 persen, perlu penatan melalui pengaturan dan penempatan elemen dan fungsi
ruang secara tepat. Serta membangun cadangan demplot pembibitan untuk
mencukupin kebutuhan pohon untuk RTHK Medan.
Penataan ruang ini mengacu pada
Kepmen PU No. 387 tahun 1987 yang menetapkan bahwa fungsi ruang terbuka hijau kota
harus dapat memenuhi fungsi kawasan penyeimbang, konservasi ekosiste dan
pencipta iklim mikro (ekologis), sarana rekreasi, olah raga dan pelayanan umum
(ekonomis), pembibitan, penelitian (eduketif), dan keindahan lansekap kota
(estates). (Sag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar