Rabu, 02 Mei 2012

Minimnya Ruang Terbuka Hijau Kota (RTHK) Medan


Medan, 02 May 12, Sopo-Alam; Medan kota ketiga terbesar yang memiliki kepadatan relatif  tinggi ini semakin terasa sesak dengan debu polutan, seiring semakin pesatnya pertumbuhan penduduk, ekspansi infarasetruktur, industri, bisnis dan sentra perkantoran. Sesuai dengan fungsinya, dengan peran demikian maka tuntutan terhadap peningkatan aktivitas kota menjadi sangat meningkat. Implikasi dari tuntutan tersebut dalam konteks keruangan adalah meningkatanya kebutuhan terhadap  lahan terutamam sebagai penunjang kegiatan perkotaan, perumahan, perdagaan dan industri.


Dari data kependudukan, jumlah penduduk bertambah pada tahun 2009 menjadi 2.121.053 jiwa. Tingkat kepadatan relative tinggi sehingga termasuk permasalahaan yang harus diantisipasi. Apalagi dengan luas yang relative terbatas, sehingga berpeluang terjadi ketidak seimbangan antara daya dukung dan daya tampung lingkungan yang ada serta tingginya tuntutan aktifitas kota yang semakin menggusur kebutuhan akan ruang terbuka hijau kota.

Kota Medan saat ini hanya memiliki sekitar 7-10 % daerah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari total luas Kota Medan 26 ribu hektar lebih. Setidaknya Kota Medan butuh sekitar 20% lagi untuk mencukupi kuota RTH yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) no.26 tahun 2007 sebesar 30% dari luas wilayah.

RTH merupakan salah satuh sarana yang memiliki fungsi bagi masyarakat dalam mengurangi polusi kota serta menciptakan iklim sejuk, sarana rekreasi kota, tempat berolah raga, bermain, dan bersosialisasi, juga nilai estetika kota, ekologi, fisik dan cadangan, serta memberikan nilai ekonomis yang tinggi. Keberadaan dari vegetasi yang berada dalam RTHK dapat mempengaruhi kondisi atmosfer setempat, kelembaban, mengurangin laju kecepatan angina, menyapu debu perkotaan, menurunkan kadar polusi udara dan meredam kebisingan.

Data jumlah kendaraan di Medan tercatat sebanyak 2.708.511 unit dan 85,61% di antaranya sepeda motor, yang setiap tahun bertambah sekitar 31,23%..  Karena tidak ada pembatasan jumlah kendaraan bermotor jelas bertambah pesat hingga akhir 2011.

Berdasarkan penlitian Embleton (1963) bahwa satu hektar ruang terbuka hijau dapat meredam suara pada db per 30 meter jarak dari sumber suara pada frekuensi kurang dari 1.000 CPS atau setara 25-80 persen. Pada umumnya ruang terbuka hijau didominasi oleh tanaman dan tumbuhan, di mana unsur ini banyak berpengaruh pada kualitas udara. Tanaman dapat menciptakan tanaman mikro yaitu adanya penurunan suhu sekitar, kelembaban yang cukup dan kadar O2 yang bertambah. Disamping itu, tanaman juga dapat menyerap CO2 diudara yang dihasilkan oleh berbagai kegiatan industri, kendaraan bermotor, dan sebagainya. Dari hasil penelitian Gerakls, 1 Hektar ruang terbuka hijau dapat menghasilkan 0,6 ton oksigen untuk konsumsi 1.500 orang perhari.

Pemerintahan kota Medan pada penyusunan rencana tata ruang dan tata wilaya untuk 2008-2028 revisi RTRW 2006-2026 yang dinilai banyak menyimpan masalah, ruang terbuka hijau 20 persen dari seluruh luas wilayah. Aturan ini atas amanat Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.  Tapi saat ini RTHK hanya 8 persen dari 26,510  ribu Ha luas Kota Medan, jumlah ini bila dihitung hanya sebanyak ratusan ribu batang pohon yang ada di Kota Medan. Sehingga berbanding jauh sekali dengan kebutuhan pohon minimal 4 juta batang pohon. Secara teorinya kota Medan harus memiliki 4 juta batang pohon bila dibandingkan dengan jumlah penduduk yang semakin meningkat. Pasalnya setiap dua orang membutuhkan satu pohon rindang. Secara teori, manusia membutuhkan oksigen (O2) 0,5 kg perhari sementara pohon rimbun hanya bisa menghasilkan O2 sebanyak 1,2 kg perhari. “Sehingga, sangat jelas kebutuhan pohoon di Kota Medan minimal 4 juta batang pohon yang harus dipelihara.

Pemko Medan dapat menyediakan ruang terbuka hijau public seluas 20 persen atau seluas 5.560 ha itupun masuh belum cukup memadai mencapai sasaran ideal. Idealnya luas hutan kota di Medan berdasarkan presentase luas kota, jumlah penduduk dan masalah lingkungan sebesar 30 persen, yakni seluas 7.845 ha. Penentuan presentase sebesar 30 persen didasarkan atas Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. 

Dalam upaya pengoptimalisasian RTHK sebagai hutan kota 30 persen, perlu penatan melalui pengaturan dan penempatan elemen dan fungsi ruang secara tepat. Serta membangun cadangan demplot pembibitan untuk mencukupin kebutuhan pohon untuk RTHK Medan.

Penataan ruang ini mengacu pada Kepmen PU No. 387 tahun 1987 yang menetapkan bahwa fungsi ruang terbuka hijau kota harus dapat memenuhi fungsi kawasan penyeimbang, konservasi ekosiste dan pencipta iklim mikro (ekologis), sarana rekreasi, olah raga dan pelayanan umum (ekonomis), pembibitan, penelitian (eduketif), dan keindahan lansekap kota (estates). (Sag)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar