Minggu, 06 Mei 2012

Sungai Bersih Sampah Masih Jauh dari Harapan

 
Medan, 6 Mei 2012/SopoAlam: Tumpukan sampah di sejumlah daerah aliran sungai masih saja terlihat. Padahal, belakangan ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah membentuk Satuan tugas (Satgas) pengutip sampah disertai 20 perahu sampan yang dijadikan sebagai alat pengangkut sampah.
 
Pantauan  Sopo Alam, Minggu (6/5) di kawasan DAS Deli dan Babura masih terlihat sampah menumpuk. Program Pemko Medan pun dianggap tidak berjalan maksimal.
 
Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Perkumpulan SOPO, Edison Tamba mengatakan dalam mewujudkan sungai bersih dari sampah bukanlah tugas Pemko Medan. Tetapi dalam pelaksanaannya, diperlukan pengawasan rutin dilakukan masyarakat.
 
“Bukan cara yang tepat jika kita hanya terpaku pada satgas dan alat pengangkut. Namun kita harus melakukan pengawasan terhadap kinerja agar bisa memberi masukan kepada Pemko Medan,” ujar Tamba.
 
Tamba mencontohkan, di sepanjang aliran sungai di Jalan T Amir Hamzah Medan yang menjadi lokasi peluncuran Tim Satgas dan Perahu Kebersihan Pemko Medan . Belum lama digalakkan, lokasi sungai sudah tertimbun dengan sampah.
 
“Pengawasan Pemko Medan masih minim. Akhirnya sungai belum bisa bersih dari sampah,” kata Tamba.
Di sisi lain, Tamba menyinggung soal Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2002 tentang retribusi pelayanan kebersihan.
Sesuai pasal 6 ayat a Perda itu, telah diatur kewajiban setiap orang pribadi atau badan untuk menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan masing-masing dan saluran air di sekelilingnya.
Begitu juga pada pasal 7 ayat a-d telah tegas mengatur larangan pembuangan sampah di saluran air, di daerah aliran sungai (DAS) dan di atas parit atau barem jalan.
 
Sanksi bagi pelanggar kedua pasal tersebut diatur di pasal 20 ayat 2 yakni ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan dendaRp5.000.000 ( lima juta rupiah).
 
Dalam hal ini, Pemko Medan harus tegas melaksanakan amanah perda tersebut. “Jadi, jangan ada kesan Perda itu hanya menjadi pajangan di atas kertas. Laksanakan lah Perda itu agar Kota Medan bisa menjadi kota bersih,” tukas Tamba.(ENT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar