Medan, 6 Mei 2012/SopoAlam: Tumpukan sampah
di sejumlah daerah aliran sungai masih saja terlihat. Padahal, belakangan ini
Pemerintah Kota (Pemko) Medan
telah membentuk Satuan tugas (Satgas) pengutip sampah disertai 20 perahu sampan
yang dijadikan sebagai alat pengangkut sampah.
Pantauan Sopo Alam, Minggu (6/5) di kawasan DAS Deli dan Babura masih terlihat sampah
menumpuk. Program Pemko Medan pun dianggap tidak berjalan maksimal.
Kepala
Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Perkumpulan SOPO, Edison Tamba mengatakan
dalam mewujudkan sungai bersih dari sampah bukanlah tugas Pemko Medan. Tetapi
dalam pelaksanaannya, diperlukan pengawasan rutin dilakukan masyarakat.
“Bukan
cara yang tepat jika kita hanya terpaku pada satgas dan alat pengangkut. Namun
kita harus melakukan pengawasan terhadap kinerja agar bisa memberi masukan
kepada Pemko Medan,” ujar Tamba.
Tamba
mencontohkan, di sepanjang aliran sungai di Jalan T Amir Hamzah Medan yang
menjadi lokasi peluncuran Tim Satgas dan Perahu Kebersihan Pemko Medan . Belum lama
digalakkan, lokasi sungai sudah tertimbun dengan sampah.
“Pengawasan
Pemko Medan masih minim. Akhirnya sungai belum bisa bersih dari sampah,” kata
Tamba.
Di
sisi lain, Tamba menyinggung soal Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2002
tentang retribusi pelayanan kebersihan.
Sesuai
pasal 6 ayat a Perda itu, telah diatur kewajiban setiap orang pribadi atau
badan untuk menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan masing-masing dan
saluran air di sekelilingnya.
Begitu
juga pada pasal 7 ayat a-d telah tegas mengatur larangan pembuangan sampah di
saluran air, di daerah aliran sungai (DAS) dan di atas parit atau barem jalan.
Sanksi
bagi pelanggar kedua pasal tersebut diatur di pasal 20 ayat 2 yakni ancaman
pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan dendaRp5.000.000 ( lima juta rupiah).
Dalam
hal ini, Pemko Medan harus tegas melaksanakan amanah perda tersebut. “Jadi,
jangan ada kesan Perda itu hanya menjadi pajangan di atas kertas. Laksanakan lah
Perda itu agar Kota Medan bisa menjadi kota
bersih,” tukas Tamba.(ENT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar