Selasa, 15 Mei 2012

Menhut Zulkifli Hasan di Aceh Tekan Bupati Nagan Raya Selesaikan Sengketa Rawa Tripa

Menhut Zulkifli Hasan di Aceh
Tekan Bupati Nagan Raya Selesaikan Sengketa Rawa Tripa
Nagan Raya- 15 Mei 2012/Sopoalam: Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan turun ke Gampong Ujong Tanjong Kecamatan arul Makmur Kabupaten Nagan Raya. Politisi PAN itu meneankan kepada Bupati dan DPRK Nagan raya selesaikan sengketa hutan gambut Rawa Tripa di wilayah itu. 
Informasi dihimpun Sopo Alam, hingga Selasa (15/5) rombongan Menhut Zulkifli Hasan tiba di lokasi Hutan Gambut Rawa Tripa di kawasan Perkebunan PT Kallista Alam Suak Bahong sekitar pukul 13:00 WIB.  Usai melihat Rawa Tripa di kawasan tersebut, rombongan Menhut menuju lokasi PT Surya Panen Subur (SPS2). Kemudian bertemu dengan masyarakat sekitar di Gampong Ujong Tanjung Kecamatan darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Di lokasi itu, Menhut mempertanyakan kepada Dinas Kahutanan dan Perkebunan Nagan Raya, soal pembukaan lahan perusahaan tersebut. selain itu, Menhut juga mempertanyakan soal izin Hak Guna Usaha (HGU). Namun pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan menjawab lokasi PT Kaliista Alam belum memiliki izin HGU. Menhut pun menekankan kepada Bupati Nagan raya H Azwir Ssos untuk mengambil langkah serius terkait hal itu.

Pihak yang mewakili PT Kallista Alam mengatakan, izin HGU itu masih dalam proses.
Dalam kesempatan itu, sejumlah elemen masyarakat berorasi menuntut hutan gambut rawa tripa, hutan adat, dan hutan rakyat segera dikembalikan. 
Isu Internasional
Ibduh, salah seorang warga memohon kepada Menhut agar menertibkan sejumlah HGU perusahaan di Hutan gambut Rawa Tripa. 
“Kami minta HGU perusahaan di sini segera ditertibkan,” tegas Ibduh.
 Hal yang sama juga yang di sampaikan Angota DPRK Nagan Raya, Nanda Rutala. Nanda mengatakan, kawasan gambut sangat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.

Menyikapi hal itu, Menhut menegaskan kepada Pemerintah dan DPRK Nagan Raya, untuk segera menyelesaikan sengketa Hutan Gambut Rawa Tripa. Termasuk, lahan transmigrasi masyarakat yang hingga kini tidak keluar sertifikat nya di karenakan tampang-tindih dengan PT Gelore Sawita Makmur (GSM).

“Saya sependapat dan juga memprotes bila tanah adat dan tanah rakyat tidak dilaksanakan dengan baik untuk rakyat Nagan Raya. Termasuk hak orang utan yang terdiri sejumlah penghuni utan,” tandas Menhut Zulkifli Hasan.

Zulkifli Hasan juga mengatakan kehadirannya ke kawasan hutan Gambut Rawa Tripa itu dikarenakan sengketa tersebut masuk ke dalam isu internasional hingga di muat hampir 60 kantor berita di dunia. “Meskipun kasus ini bukan kewenangan, saya tekankan agar Bupati da DPRK nagan Raya segera menyelesaikan sengketa ini,” tandas Menhut lagi.
Gugatan Walhi
Rombongan Kementerian Kehutanan Zulkifli Hasan bertolak langsung dari Medan melalui jalur udara ke Nagan Raya yang disertai sejumlah wartawan media cetak maupun elektronik dari Jakarta yang meninjau lokasi hutan gambut Rawa Tripa di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten setempat.

Selain itu juga dihadiri rombongan dari Dinas Kehutanan Provinsi Aceh bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh.
Sengketa Rawa Tripa bermula keputusan Gubernur Aceh pada tanggal 25 Agustus 2011, yang mengeluarkan Surat Izin No. 525/BP2T/5322/2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT Kalista Alam di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Luas areal lebih kurang 1.605 hektar.

Hasil penelusuran Walhi Aceh, areal lahan seluas 1.605 hektar itu tidak berada di wilayah hukum Desa Pulo Kruet. Akan tetapi seluruh areal lahan yang dimaksud berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) wilayah Aceh.

Padahal, KEL telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional berdasarkan PP 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang tak diperuntukkan sebagai lahan perkebunan. Walhi Aceh pun mengajukan gugatan ke PTUN Banda Banda Aceh, agar surat izin tersebut dicabut. Ras

Tidak ada komentar:

Posting Komentar