Medan, 6 Mai-2012/SopoAlam; Medan kota ketiga terbesar yang memiliki kepadatan
relatif tinggi ini semakin terasa sesak
dengan debu polutan. Seiring semakin pesatnya pertumbuhan penduduk, ekspansi
infrastruktur, industri, bisnis dan sentra perkantoran.
Sesuai dengan fungsinya, dengan peran demikian maka tuntutan
terhadap peningkatan aktivitas kota
menjadi sangat meningkat. Implikasi dari tuntutan tersebut dalam konteks
keruangan adalah meningkatanya kebutuhan terhadap lahan terutamam sebagai penunjang kegiatan
perkotaan, perumahan, perdagaan dan industri.
Demikian dikatakan Ketua Perkumpulan SOPO Fajar Kaprawi
kepada Harian Orbit, Minggu (6/5) di Medan .
Dikatakan, dari data kependudukan, jumlah penduduk bertambah pada tahun 2009
menjadi 2.121.053 jiwa.
Tingkat kepadatan relatif tinggi sehingga termasuk
permasalahaan yang harus diantisipasi. Apalagi dengan luas yang relatif
terbatas, sehingga berpeluang terjadi ketidakseimbangan antara daya dukung dan
daya tampung lingkungan yang ada serta tingginya tuntutan aktivitas kota yang semakin menggusur kebutuhan akan ruang terbuka
hijau kota (RTHK) Medan .
Fajar menjelaskan, Kota Medan saat ini hanya memiliki
sekitar 7-10 % daerah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari total luas Kota Medan 26
ribu hektar lebih. Setidaknya Kota Medan butuh sekitar 20% lagi untuk mencukupi
kuota RTH yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) no.26 tahun 2007 sebesar 30%
dari luas wilayah.
RTH merupakan salahsatu sarana yang memiliki fungsi bagi
masyarakat dalam mengurangi polusi kota serta
menciptakan iklim sejuk, sarana rekreasi kota ,
tempat berolahraga, bermain, dan bersosialisasi. Selain itu, kata Fajar, juga memiliki
nilai estetika kota ,
ekologi, fisik dan cadangan, serta memberikan nilai ekonomis yang tinggi.
“Artinya sangat penting bahwa RTHK itu adalah kebutuhan
hidup orang banyak dan memiliki nilai tersendiri bagi keindahan kota ,” ujar Fajar.
Amanat UU
Fajar menganggap, keberadaan dari vegetasi yang berada dalam
RTHK dapat mempengaruhi kondisi atmosfer setempat, kelembaban, mengurangin laju
kecepatan angina, menyapu debu perkotaan, menurunkan kadar polusi udara dan
meredam kebisingan.
Data jumlah kendaraan di Medan tercatat sebanyak 2.708.511
unit dan 85,61% di antaranya sepeda motor, yang setiap tahun bertambah sekitar
31,23%.. Karena tidak ada pembatasan
jumlah kendaraan bermotor jelas bertambah pesat hingga akhir 2011.
Dia menerangkan, berdasarkan penelitian Embleton (1963),
bahwa satu hektar ruang terbuka hijau dapat meredam suara pada db per 30 meter
jarak dari sumber suara pada frekuensi kurang dari 1.000 CPS atau setara 25-80
persen. Pada umumnya ruang terbuka hijau didominasi oleh tanaman dan tumbuhan.
“Unsur ini banyak berpengaruh pada kualitas udara. Tanaman
dapat menciptakan tanaman mikro yaitu adanya penurunan suhu sekitar, kelembaban
yang cukup dan kadar O2 yang bertambah,” kata Fajar.
Di samping itu, tanaman juga dapat menyerap CO2 diudara yang
dihasilkan berbagai kegiatan industri, kendaraan bermotor, dan sebagainya. Dari
hasil penelitian Gerakls, 1 Hektar ruang terbuka hijau dapat menghasilkan 0,6 ton
oksigen untuk konsumsi 1.500 orang perhari.
Pemko Medan, pada penyusunan rencana tata ruang dan tata
wilayah untuk 2008-2028 revisi RTRW 2006-2026 yang dinilai banyak menyimpan
masalah, ruang terbuka hijau 20 persen dari seluruh luas wilayah. Aturan ini
atas amanat Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
Landscape
Tapi kata Fajar, saat ini RTHK hanya 8 persen dari
26,510 ribu Ha luas Kota Medan. Jumlah
ini bila dihitung hanya sebanyak ratusan ribu batang pohon yang ada di Kota Medan .
Sehingga berbanding jauh sekali dengan kebutuhan pohon
minimal 4 juta batang pohon. Secara teorinya kota
Medan harus
memiliki 4 juta batang pohon bila dibandingkan dengan jumlah penduduk yang
semakin meningkat.
“Pasalnya setiap dua orang membutuhkan satu pohon rindang.
Secara teori, manusia membutuhkan oksigen (O2) 0,5 kg perhari sementara pohon
rimbun hanya bisa menghasilkan O2 sebanyak 1,2 kg perhari. Sehingga, sangat
jelas kebutuhan pohon di Kota Medan minimal 4 juta batang pohon yang harus
dipelihara,” papar Fajar.
Pemko Medan dapat menyediakan ruang terbuka hijau publik
seluas 20 persen atau seluas 5.560 ha itupun masuh belum cukup memadai mencapai
sasaran ideal. Idealnya luas hutan kota di Medan berdasarkan presentase luas kota , jumlah penduduk dan masalah lingkungan
sebesar 30 persen, yakni seluas 7.845 ha. Penentuan presentase sebesar 30
persen didasarkan atas Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam upaya pengoptimalisasian RTHK sebagai hutan kota 30 persen, perlu
penatan melalui pengaturan dan penempatan elemen dan fungsi ruang secara tepat.
Serta membangun cadangan demplot pembibitan untuk mencukupin kebutuhan pohon
untuk RTHK Medan.
Penataan ruang ini mengacu pada Kepmen PU No. 387 tahun 1987
yang menetapkan bahwa fungsi ruang terbuka hijau kota
harus dapat memenuhi fungsi kawasan penyeimbang, konservasi ekosiste dan
pencipta iklim mikro (ekologis), sarana rekreasi, olah raga dan pelayanan umum
(ekonomis), pembibitan, penelitian (eduketif), dan keindahan landscape kota (estates). (Ras)

Foto nya kenapa mesti dari google.
BalasHapusSAya Kira kawan2 pasti punya banyak foto ttg tema yang demikian.
THANKS SALAM KENAL
Maaf.. Salah Masukan Foto, ini akan kita ganti lagi fotonya.
BalasHapustrimah kasih masukannya.
Salam kenal